Situbondo, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggerebek dan menangkap seorang pria berinisial MHA (23), warga Desa Kotakan, Situbondo, Jawa Timur.
Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan menyimpan ribuan butir obat-obatan keras di rumahnya yang diduga diedarkan tanpa keras tanpa izin.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan penangkapan terhadap pria itu dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah perkotaan Situbondo.
“Ada laporan masyarakat jika terduga pelaku merupakan pengedar okerbaya (obat keras berbahaya),” katanya, Kamis (20/7/2023).
Informasi tersebut, dikembangkan dengan dilakukannya penyelidikan hingga berhasil diketahui terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota langsung bergerak ke lokasi
”Dari informasi tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan Situbondo,” ujarnya
Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung menangkap tersangka berikut dengan barang buktinya ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tersangka, Polisi menyita total 4000 butir pil trex terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir pil trex.
Selain itu juga disita uang tunai diduga hasil penjualan obat obatan sebesar Rp2,4 juta dan Rp140 ribu serta 1 buah HP.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkas Ernowo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.