Ngawi, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki ditemukan tewas tertabrak kereta api (KA) Majapahit di Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pria yang tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh hancur itu tertabrak KA Majapahit relasi Pasar senen – Malang pada Minggu (23/7/2023) pukul 05.04 WIB.
“Telah menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, KA 216 Majapahit relasi Pasar senen – Malang, telah tertemper orang di km 196+9 jalur antara stasiun Ngawi – Kedunggalar,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto.
Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun menghubungi petugas di stasiun Ngawi dan Kedunggalar untuk dilakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Komandan Polsuska Ismail, bersama tim Polsuska serta sekuriti stasiun menuju lokasi untuk melakukan penyisiran.
“Hasil penyisiran di lokasi bahwa organ tubuh korban ditemukan terpisah mulai km 196+9 sampai 196+6 antara stasiun Ngawi – Kedunggalar,” ujarnya.
Selanjutnya Polsuska mengamankan jalur KA agar terbebas dari warga masyarakat yang melihat korban serta menghubungi Polsek Kedunggalar untuk proses evakuasi.
Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh tim Inafis dari Polres Ngawi. Korban yang tertabrak KA Majapahit selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi.
“Korban yang menemper KA Majapahit, diketahui berjenis kelamin laki-laki. Keterangan lengkap belum diketahui, dalam proses pemeriksaan Tim Inafis Polres Ngawi,” ujarnya.
Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, sebab kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km/jam.
Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegasnya.
Ditegaskan Supriyanto, larangan beraktivitas di jalur kereta api juga telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.