Surabaya, Jurnal Jatim – Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus investasi bodong, SR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Senin (10/7/2023).
“Hari ini subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka SR terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hendri Novere Santoso.
Ia mengatakan diserahkannya tersangka SR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap secara formil maupun material.
Diketahui, Polda Jawa Timur pada Mei 2023 lalu mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR.
Adapun korban investasi bodong sebanyak 250 pekerja migran Indonesia (PMI).
Sementara tersangka warga Lumajang Jawa Timur merupakan pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading yang didirikan sejak 2018 silam.
Dari hasil tipu tipu tersebut, tersangka disebut polisi sudah meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar.
Tersangka yang merupakan mantan TKI mengiming-imingi korban keuntungan 15 – 20 persen dari investasi bodong tersebut. Keuntungan dapat diambil 15 Minggu setelah disetor ke perusahaan trading-nya.
Korban yang tergiur dengan imingi-iming tersangka lalu mentransfer uang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta.
Tapi, selama para korban menyetorkan uang, keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.
“Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (30/5/2023) lalu. *
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.