Pembunuh Pasutri Tulungagung Dibekuk Polisi, Motif Masalah Utang

, – Terduga pembunuh Pasutri (pasangan suami istri) Tulungagung dibekuk Polisi. Pelaku adalah Edi Purwanto, Senin (3/7/2023).

Edi nekat menghabisi nyawa pasutri Tri Suharno dan Neneng Rahayu masalah utang penjualan batu akik miliknya yang dijanjikan dibeli Tri senilai Rp250 Juta namun belum dibayar sejak 2021.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, pada Senin (28/7/2023) mengatakan yang sudah direncanakan oleh Edi terjadi pada Jum’at (28/6/2023) pukul 23.30 WIB.

Kedua korban ditemukan tewas di ruang Karaoke Keluarga oleh anak korban NEN.

Berdasarkan dari laporan saksi, mendatangi dan melakukan , dari hasil olah TKP yang dilakukan Tim Inafis Polres Tulungagung ditemukan adanya kejanggalan.

“Tidak ditemukan kerusakan pada pintu dan tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang serta adanya komunikasi via HP milik korban dengan seseorang sebelum korban ditemukan dalam keadaan meningal dunia,” ujarnya.

Menurut Eko, modus yang dilakukan pelaku adalah mengantar ayam ke Korban untuk keperluan sesuai pesanan dari Tri.

“Motif pembunuhan adalah permasalahan hutang penjualan batu akik milik yang dijanjikan dibeli oleh korban TS senilai Ep250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021,

Pada saat ditagih, Tri mengeluarkan perkataan yang dianggap menyinggung pelaku, hingga pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia.

“Karena takut perbuatan pelaku diketahui istri korban, pelaku juga menghabisi istrinya,” ujar dia.

Eko mengatakan pelaku membunuh Tri dengan cara memukul bagian rahang kanan menggunakan tangan kanan secara berulang dan berakibat korban jatuh tak sadarkan diri dan meninggal dunia

“Panik mengetahui Tri meninggal dunia, kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke kasur dalam posisi telungkup dan menutupi badannya dengan menggunakan sprei kasur dan selimut serta dalam keadaan terikat ditangan dan di kaki menggunakan lakban dan karet ban,” ujarnya.

Kemudian, terhadap istrinya  pelaku melakukan pada rahang kiri dan wajah secara berulang hingga tidak sadarkan diri.

“Untuk meyakinkan meninggal dunia, pelaku mengambil kabel mikrofon dan mengikatkan pada leher Neneng,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 kuhp tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com