Blitar, Jurnal Jatim – Aksi pelemparan batu ke arah kereta api Matarmaja yang tengah melintas di Blitar ditangkap. Pelakunya tak disangka, adalah seorang pelajar SMP.
Pelaku di bawah umur yang diamankan petugas Polsuska itu lalu dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan KA Matarmaja telah dilempar baru oleh orang saat melintas di antara stasiun Garum – Blitar.
Laporan pelemparan kereta dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen itu terjadi pada Jumat 28 Juli 2023 pukul 10.57 tepatnya di km.122+4 antara stasiun Garum – Blitar.
“Telah terjadi pelemparan batu ke kereta api Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum – Blitar, dan mengenai Masinis serta kereta,” katanya, Jumat (28/7/2023).
Setelah berhenti di Stasiun Blitar, masinis laporan kepada petugas stasiun. Selanjutnya Masinis melakukan pemeriksaan diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar, karena batu sempat mengenai badan Masinis.
“Karena leher masinis sempat tergores batu, selanjutnya Masinis dilakukan pergantian di stasiun Blitar,” katanya.
Usai menerima laporan, tim keamanan Stasiun Blitar dan Polisi khusus kereta api (Polsuska) menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyisiran.
Dari penyisiran, di sekitar lokasi kejadian pelemparan didapati 6 orang siswa SMP yang sedang nongkrong di pinggir jalur KA. Ketika dilakukan interogasi, salah satu dari siswa itu adalah pelakunya
“Pelaku pelemparan dibawa ke Stasiun Blitar, dan 5 temannya dilakukan pembinaan di lokasi agar tidak meniru tindakan melempari kereta api, dan disuruh pulang,” ujarnya.
Supriyanto mengatakan, pelaku pelemparan Kereta api Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, Kepala Sekolah dan Wali kelas.
“Saat berada di Polsek Kepanjen Kidul, pelaku dilakukan pembinaan. Petugas Polsek juga mengingatkan orangtuanya mengawasi perilaku anaknya,” ucapnya.
Selain itu, kepala sekolah maupun wali kelas dititipkan pesan untuk juga menyampaikan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan ke arah kereta api.
“Karena PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut,” tegasnya.
Usai membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pelaku diwajibkan lapor ke polsek Kepanjen Kidul pada Senin dan Kamis.
Supriyanto menambahkan aksi anarkis pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Selain dapat merusak sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.
KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
“Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita,” imbuhnya.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Di pasal sama pada ayat 2 dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.