Pacitan, Jurnal Jatim – Satlantas Polres Pacitan mencatat terdapat 15.159 pengendara yang melanggar aturan tertib lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2023.
Operasi patuh semeru digelar selama dua Minggu sejak Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023) kemarin.
Dari jumlah total belasan ribu pelanggar tersebut, 85 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan tilang elektronik. Sedangkan 14.964 pengendara diberi teguran.
Kemudian 83 pelanggar terjaring tilang manual atau tilang di tempat, sementara 2.147 pelanggar lainnya hanya diberi sanksi berupa teguran.
“Selama operasi kemarin jumlah pelanggaran total 195, etle statis 27, etle mobile 85 dan tilang manual sebanyak 83,” kata Kasatlantas Polres Pacitan AKP Nur Rosid, Selasa (25/7/2023).
Ia mengungkapkan Operasi Patuh Semeru 2023 digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Bertujuan untuk membuat masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh dalam melaksanakan peraturan berlalu lintas di jalan. Tentunya untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang aman, selamat dan lancar,” terangnya.
Rosid mengungkapkan, dalam Operasi Patuh Semeru itu, anggota yang bertugas di lapangan lebih banyak memberikan sanksi berupa teguran, dari pada memberikan sanksi berupa tilang kepada pelanggar.
Menurutnya, Satlantas Polres Pacitan, lebih banyak memberikan toleransi atau kesempatan kepada pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga mereka lebih tertib berlalu lintas.
“Pengendara yang kami berikan teguran pelanggaran yakni pengendara yang pada saat melintas jalan utama, masih berada dekat dengan rumahnya dan tidak berpotensi ugal-ugalan serta motornya tidak protolan,” ungkapnya.
Target operasi kali ini, tambah Rosid pengendara yang melakukan pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Contohnya, tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau rambu, knalpot brong dan sebagainya.
“Operasi ini kami fokuskan dengan dengan pemberian teguran bersifat simpatik dan sanksi tilang,” ujar mantan Kanitlantas Polsek Ngoro Polres Mojokerto tersebut
Rosid juga menekankan, dalam Operasi Patuh Semeru 2023 tidak ada denda di tempat karena bukan tilang, melainkan bersifat teguran.
Kalaupun ada situasi tertentu yang perlu dilakukan tilang secara manual di tempat, itu masuknya skala selektif prioritas.
“Pelanggaran sepeda motor sebanyak 153 unit, tidak pakai helm 84, lawan arus 39, pengendara anak dibawah umur, mobil penumpang 12 unit dan mobil barang 30,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.