Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik wanita di Tulungagung mengaku anggota Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial SCB umur 38 tahun beralamat di Tangerang, Provinsi Banten.
SCB yang ditangkap anggota unitreskrim Polsek Tulungagung langsung dijebloskan penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno membenarkan penangkapan SCB yang mengaku pekerjaannya sebagai anggota Polda Metro Jaya beralamat di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Pelaku ditangkap usai melakukan dugaan penggelapan motor milik seorang perempuan atau wanita yang dikenalnya lewat medsos.
“Tersangka beserta barang buktinya telah diamankan Polsek Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP,” katanya, Senin (10/7/2923).
Adapun kronologis kejadian penipuan yang dilakukan polisi gadungan ini bermula pada Sabtu 8 Juli 2023 korban dan pelaku janjian untuk bertemu di Tulungagung Jawa Timur.
“Keduanya lalu bertemu sekitar pukul 11.00 Wib di salah satu toko swalayan,” katanya.
Untuk melancarkan aksinya, pemain yang mengaku pekerjaannya sebagai anggota Polda Metro Jaya ini mengajak korban makan di cafe dan memesan makanan melalui Grab.
Tanpa merasa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku yang belum lama dikenalnya melalui medsos tersebut.
“Pada saat makan, terlapor (pelaku) bilang meminjam motor milik korban dengan alasan untuk mengambil mobil milik temannya yang ada di Polres Tulungagung,” ujarnya.
Setelah menerima kunci motor, pelaku pergi meninggalkan korban sendirian. Setengah jam kemudian korban menelepon pelaku, tetapi oleh pelaku dijawab mobilnya belum siap. Lantaran curiga, korban memutuskan mencari keberadaan teman medsosnya itu.
“Sekira pukul 13.00 Wib korban merasa curiga akhirnya pergi untuk mencari keberadaan pelaku,” ucapnya.
Mujiatno menerangkan, sekira pukul 17.00 wib korban dihubungi SCB yang meminta transferan uang sebesar Rp2.000.000 untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Namun korban menolak untuk transfer dan bersedia memberikan uang secara cash atau tunai. Tetapi SCB tidak mau apabila diberikan uang secara cash,” katanya.
Karena tidak ada kesepakatan dan sepeda motor belum dikembalikan, kata Mujiatno, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan hingga didapat informasi SCB berada di Daerah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
“Pelaku kemudian dilakukan penangkapan beserta barang bukti sepeda motor honda scoopy milik korban,” katanya.
Barang bukti lain yang diamankan yakni surat-surat kendaraan dan 1 Tas Ransel milik korban yang berisi makanan dan charger HP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati hati dan jangan mudah percaya meminjamkan barang baik sepeda motor atau barang berharga lain kepada orang yang baru dikenal lewat medsos,” tandas Mujiatno.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.