Komplotan Pembobol Toko di Prigen Pasuruan Keliling Cari Target

Pasuruan, Jurnal – Komplotan pelaku pembobolan toko di Prigen Pasuruan selalu keliling mencari target atau sasaran. Pelaku yang ditangkap polisi berjumlah tiga orang.

Pelaku yakni J (32) Kecamatan Prigen, F (19) warga dan K (45) warga Kecamatan Wonorejo Pasuruan sebagai barang hasil curian.

“Dua orang berperan sebagai pencuri dan satu sebagai penadah,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (10/7/2023).

Ia mengungkapkan para tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian di toko milik Akhmad Sultoni pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Saat itu kondisi toko yang berlokasi di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dalam keadaan sepi sehingga pelaku bisa masuk tanpa ketahuan.

Farouk menjelaskan bahwa mulanya kedua pencuri berkumpul di tersangka J. Lalu, J dan F mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter merah milik F berkeliling di sekitaran Kecamatan Prigen Pasuruan.

Setelah menemukan target, tersangka J turun di sebuah toko dan melakukan aksinya. Sementara F meninggalkan J yang sedang melancarkan aksinya dan menunggu di tempat lain.

Sesampainya di bagian belakang toko, J mengeluarkan linggis kecil dan obeng dan mencongkel jendela samping toko dan mulai memasuki area dalam toko.

Di dalam toko tak berpenghuni tersebut, J menemukan satu unit merk Oppo A37 yang berwarna putih dan mengambil tunai sebesar Rp1,5 juta serta berbagai jenis rokok.

“Setelah menguras isi dalam toko, J mengabari F untuk dijemput di bagian belakang toko. Lalu mereka pulang masing-masing pulang ke rumahnya dan berjanji akan bertemu keesokan harinya,” ujarnya.

Kemudian keesokan harinya, kedua pelaku bertemu guna menjual handphone yang didapatkannya dari hasil mencuri itu.

Handphone merk Oppo A37 itu dijualnya kepada K dengan harga Rp270 ribu.

Polisi yang menerima laporan warga, langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku saat berada di dalam rumahnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.