Nganjuk, Jurnal Jatim – Kereta Api Gajayana menabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di perlintasan tanpa Palang pintu di Nganjuk Jawa Timur, Senin (24/7/2023) pukul 04.12 WIB.
Kecelakaan antara kereta api dengan truk gandeng muatan ampas tebu itu terjadi di perlintasan kereta api tak terjaga masuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menyebutkan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Namun, sejumlah perjalanan kereta api (KA) terhambat.
“Tidak ada korban jiwa atas insiden itu,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
KAI Daop 7 menyebutkan pusat pengendali perjalanan kereta api di Madiun mendapat laporan KA Gajayana relasi Gambir – Malang, tertabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di antara stasiun Baron – Kertosono.
Truk gandeng yang tertabrak kereta api Gajayana ini nopol W-8158-UQ dikemudikan oleh Matali, asal Desa Jatimalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Daop 7, pada saat KA Gajayana relasi Gambir-Malang melintas di perlintasan tidak terjaga kilometer 101+5 terdapat truk gandeng yang bermuatan ampas tebu nekat melintasi rel sehingga tertabrak KA Gajayana yang melintas.
“Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali ketika hendak melintas, namun kendaraan tersebut tetap melintas dan tidak merespon sehingga menemper KA Gajayana,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif kereta api Gajayana rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. KA Gajayana kemudian di evakuasi ke Stasiun Kertosono menggunakan lokomotif penolong.
Setelah dilakukan pemeriksaan tim sarana dinyatakan aman KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan sekitar kurang lebih 1 jam kemudian.
“Material ampas tebu muatan dari truk tersebut menutupi jalur rel KA kurang lebih 85 menit, jalur tidak dapat dilalui sementara. Jalur KA kembali dapat dilalui pukul 5.37 WIB,” ujarnya.
Supriyanto mengatakan kejadian tersebut juga membuat beberapa perjalanan Kereta Api mengalami keterlambatan. Yakni KA Jayakarta jurusan Pasarsenen-Surabaya Gubeng, KA Mutiara Selatan relasi Bandung – Surabaya Gubeng dan KA Bangunkarta relasi Jombang – Gambir.
Ia menegaskan PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan perjalanan KA. Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal membersihkan jalur KA, sehingga aman dilewati dan perjalanan kereta api kembali normal,” katanya.
Lebih lanjut Supriyanto menyatakan bahwa PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.