Gila! Pasutri Ini Kompak Curi Motor 20 TKP Kota Probolinggo, Beraksi Pakai Pelat Merah Palsu

Probolinggo, Jurnal – Kejahatan pasangan suami istri di Probolinggo ini akhirnya terbongkar. ini adalah pelaku pencurian (Curanmor).

Pasutri berinisial DE (44) warga Kelurahan Lengkong Kecamatan Balen Bojonegoro dan ST (47) warga Kelurahan Jrebeng Kulon Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo ternyata sudah kompak menjadi pelaku curanmor di 20 tempat kejadian perkara.

Mereka beraksi menggunakan Honda Supra Fit berpelat merah (), yang diduga kuat pelatnya dipalsukan.

“Jadi mereka sengaja menggunakan motor ber plat merah agar tidak dicurigai orang ketika berkeliling berkali-kali disebuah lokasi untuk mencari korban,” kata Kapolres Probolinggo Kota,  AKBP Wadi Sa’bani, Senin (3/7/2023).

Pasutri ini ditangkap setelah beraksi di kawasan Taman Maramis di Jalan AA. Maramis, Kota Probolinggo.

Penangkapan mereka bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/6/2023) dan Rabu (23/6/2023).

“Dari kedua laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan,” kata Wadi.

Dari hasil penyelidikan, Polisi membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan .

“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Yang berbeda, komplotan curanmor ini saat beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berpelat merah (kendaraan dinas), yang diduga kuat pelatnya dipalsukan.

Hal itu untuk mengelabuhi warga saat mereka sedang mengincar motor yang hendak dicuri.

Komplotan ini juga mengaku, sering beraksi di kawasan Taman Maramis, yang menjadi kawasan terbuka hijau yang menjadi jujugan warga Kota Probolinggo bersantai dan menikmati aneka kuliner.

Karena Taman Maramis di pagar keliling, motor-motor para pengunjung taman diparkir di bahu jalan.

Saat beraksi di Taman Maramis, DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor yang diparkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP dan paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian itu kemudian diserahkan ke RR,” ujar Wadi.

Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penadah berinisial RR, Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.

“Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.