Dini Hari 4 Remaja Datangi Desa Tanjungtani Nganjuk, Ternyata Mereka Berbuat Ini

Nganjuk, Jurnal Jatim – Empat remaja harus berurusan dengan polisi. Mereka tertangkap basah diduga mencuri motor milik warga Desa Tanjungtani Nganjuk Jawa Timur.

Mereka adalah MF (16), JA ( 14), KA (16) dan BA (16) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, perbuatan mereka dipergoki korban saat melancarkan aksi kejahatannya pada Senin, (10/7/2023) dini hari lalu.

Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatah Meilana mengatakan, 4 remaja yang diamankan dan kini ditetapkan tersangka itu usianya masih di bawah umur.

“Para tersangka masih di bawah umur,” kata Fatah dalam keterangannya yang diterima JurnalJatim.com, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, para tersangka datang ke Desa Tanjungtani diduga untuk berbuat mencuri 1 unit motor klasik Suzuki A100.

Motor jadul yang dicuri tersebut milik Imam yang parkir di teras rumah Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

“Saat melancarkan aksinya pada jam dini hari diketahui korban dan diteriaki maling, kemudian tertangkap oleh warga,” kata dia.

Bersamaan itu, anggota Polsek Prambon Nganjuk yang sedang melakukan patroli menerima laporan warga adanya peristiwa dugaan curanmor (pencurian motor).

Polisi bergegas menuju lokasi. Lalu, keempat terduga pelaku pencurian motor itu diserahkan kepada polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Anggota Polsek Prambon yang sedang melaksanakan patroli lalu mengamankan para pelaku dan barang bukti sepeda motor Suzuki A100,” jelas Fatah.

Dikatakan Fatah, penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman kepada para tersangka. Pendalaman terkait kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap.

Fatah juga menyatakan penanganan kasus dugaan curanmor itu prosesnya diserahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat pelaku masih belum dewasa atau di bawah umur.

“Para tersangka dijerat perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Fatah menutup.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.