Berakhir Ricuh, Hakim Vonis 7,5 Tahun Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Mojokerto, Jurnal Jatim – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7,6 tahun terhadap AA, pelaku siswi SMP di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, , Jumat (14/7/2023).

itu lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun .

Sidang putusan perkara pembunuhan siswi SMP di Negeri (PN) Mojokerto tersebut berakhir .

Keluarga korban marah dan berteriak melayangkan protes atas vonis hakim terhadap terdakwa yang terlalu ringan.

Kericuhan terjadi usai Ketua Majelis Hakim Made Sinta Buana membacakan vonis kepada terdakwa AA, pelaku pembunuhan terhadap AA, Jumat (14/7/2023).

Keluarga yang tidak terima langsung berteriak dan menuding hakim tidak memberikan keadilan kepada korban.

“Saya tidak terima. Saya minta penjelasan, kalau tidak saya tidak akan turun,” kata salah seorang keluarga korban sambil berdiri di atas meja.

Sementara itu, ibu korban, langsung begitu mengetahui anaknya divonis. Di tengah keributan itu, beberapa di antara mereka sempat menahan hakim di ruang sidang.

Kericuhan baru mereda setelah Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adi Satria datang ke lokasi dan memarahi puluhan keluarga korban.

“Ini negara. Anda jangan mengintervensi hakim. Siapa yang bikin ribut. Yang tidak berkepentingan keluar. Kalau tidak saya tangkap semua nanti,” kata Wiwit.

Kemarahan Wiwit ini pun membuat keluarga korban takut. Mereka yang semula berteriak-teriak, langsung diam dan keluar ruangan.

Sementara itu, ayah korban Atok Utomo, mengatakan, pihaknya memang tidak terima dan kecewa atas vonis hakim. Namun, dia tidak bisa berbuat apa-apa vonis tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.

“Keputusan hakim 7,5 tahun sudah tidak bisa diubah. Banding pun peluangnya minim. Cuman hukum dibatasi undang-undang,” kata Atok Utomo.

Humas Pengadilan Negeri Mojokerto Fransiscus W, mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan sistem peradilan anak yaitu setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Undang-Undang Anak dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

“Untuk anak itu setengah dari tuntutan jaksa. Karena tuntutannya 15 tahun, maka vonisnya 7,5 tahun,” katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan, vonis itu juga didasarkan atas berbagai pertimbangan, di antaranya terdakwa yang masih anak-anak (pelajar) serta jujur selama persidangan. Karena itu proses persidangan menjadi mudah. *

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.