Bandar Ditangkap, 40.896 Butir Pil Karnopen Gagal Diedarkan di Tuban

Tuban, Jurnal Jatim – 40.896 butir pil karnopen gagal diedarkan di Tuban setelah polisi menangkap dua orang bandar, yakni Retno Johan (38), dan Farita Rusandi Wedoko (41) warga kabupaten setempat.

Kedua pelaku yang merupakan bandar narkoba itu selama ini diburu oleh polisi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Barang bukti 40.896 pil karnopen dan tersangka telah kita amankan,” ungkap Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi dalam jumpa pers di mapolres setempat, Rabu (5/7/2023).

Kedua tersangka cukup  licin dan sulit ditangkap lantaran sempat lolos dari sergapan polisi. Hingga akhirnya mereka dapat dibekuk di sebuah kos.

“Penangkapan di dalam kamar kost beserta barang bukti pil karnopen,” jelas Fitria.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran pil karnopen di wilayah Tuban Jawa Timur.

Polisi yang bergerak melakukan penyelidikan menggerebek tempat persembunyian bandar karnopen itu di salah satu kamar kos di Kecamatan Kota Tuban.

Menurutnya, pengakuan dari tersangka bahwa pil karnopen itu didapatkan dari seseorang yang dipesan di wilayah Bandung, Jawa Barat yang dikirim menggunakan kendaraan travel ke wilayah Tuban.

“Pengakuan dari pelaku baru dua kali, tapi masih kita dalami karena barang buktinya banyak,” jelasnya.

Pil karnopen yang gagal diedarkan tersebut dibeli dengan harga Rp7 ribu setiap butir dan dijual lagi di Tuban dengan harga antara Rp10 ribu sampai Rp12 ribu setiap butirnya.

“Pil karnopen ini akan disebarkan di seputar Tuban. Dijual satu butir 10 ribu sampai 12 ribu rupiah,” ujarnya.

Sejauh ini, mereka berdua sudah dua kali mengedarkan pil karnopen di wilayah Tuban dengan sistem ranjau.

Yakni, barang pil karnopen ditinggal di tepi jalan setelah itu diambil oleh pembeli setelah melalukan transaksi uang tunai dengan pengedar.

“Mereka mengedarkan narkotika jenis pil karnopen dengan cara sistem ranjau di tepi jalan,” ucapnya.

Wakapolres Tuban menegaskan penyidik Satresnarkoba masih terus mengembangkan kasus peredaran pil kornopen itu. Penyidik juga menahan tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.