Warga Geram, Pencuri Dongkrak Mobil di Tuban Dihajar Hingga Babak Belur

Tuban, Jurnal – Warga geram, mobil dan besi di Tuban dihajar hingga babak belur. Setelahnya itu, pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku pencurian dongkrak mobil dan besi di Tuban yang babak belur dimassa warga itu berinisial DC (36) asal Kecamatan Semanding, Tuban Jawa Timur.

Kasihumas Tuban, IPTU Jamhari pada Senin (5/6/2023) membenarkan adanya seorang pencuri yang tertangkap warga. Pelaku diserahkan warga kejahatan aparat kepolisian dalam kondisi sudah luka-luka pada bagian kepala dan wajah.

“Pelaku telah diamankan. yang diamankan ada sebuah dongkrak, tiga trek kapolding, dan pipa besi,” ujarnya.

Maling dongkrak mobil dan besi itu tepergok melakukan pencurian di dalam milik Ruskan, di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Saat itu korban berada di dalam rumah melihat pelaku mengendarai nopol S 3995 GK  menuju bengkel miliknya, Minggu malam (4/6/2023) sekitar pukul 18.15 Wib.

pelaku diparkir di depan bengkel, lalu dia masuk ke dalam bengkel dalam kondisi tidak terkunci,” kata Jamhari.

Setelah di dalam bengkel, pelaku dengan leluasa menggasak dongkrak mobil, 3 trek kapolding, dan sebuah pipa besi. Apesnya, aksinya diketahui oleh pemilik bengkel dan diamankan bersama warga.

“Korban langsung menangkap pelaku dengan di bantu warga sekitar dan berhasil mengamankan barang bukti,” kata mantan KBO Polres Tuban tersebut.

Sontak, aksi pencurian tersebut juga membuat geram masyarakat sekitar karena pelaku sempat melawan ketika hendak diamankan. Maling besi itu dihakimi warga sampai babak belur pada bagian kepalanya.

“Warga geram dengan ulah pelaku akhirnya beberapa warga melakukan main sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka terbuka di kepala, dan di dahi,” katanya.

Dalam kondisi babak belur, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka langsung diamankan anggota guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 364 KHUP tentang tindak pidana pencurian.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.