Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Ditahan Polisi

Situbondo, Jurnal – NT alias HS, kasus dugaan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi ditahan penyidik Pidsus Satreskrim Situbondo Jawa Timur.

NT yang merupakan pemilik pupuk subsidi resmi ditahan penyidik kepolisian pada Kamis (15/6/2023) malam lalu.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu berawal dari anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan pupuk urea bersubsidi sekitar 54 karung.

Masing-masing berat 50 kilogram dengan total berat 2,7 ton. Pupuk subsidi tersebut dari Bondowoso yang hendak diselundupkan atau dijual ke Kabupaten .

Selain menyita pupuk subsidi seberat 2,7 ton, saat itu anggota Polsek Besuki juga mengamankan mobil nopol P 9587 AF yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan pada awal pengungkapan, polisi menangkap sebanyak 3 orang tersangka.

Mereka adalah MZ berperan sebagai sopir pikap, kemudian MA dan RF berperan sebagai angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk bersubsidi tersebut.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap NT yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah. Setelah dilakukan pemeriksaan, NT ditetapkan tersangka.

“Setelah bukti-bukti dan keterangan saksi lengkap, untuk kepentingan penyidikan tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk.

Oleh karenanya dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang ‘main-main’ dengan pupuk bersubsidi.

“Kami mengimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan penyelewengan segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melanggar terkait pupuk subsidi,” ujarnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com