Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Digerebek, Perempuan Nganjuk juga Diciduk

Jember, Jurnal Jatim menggerebek penimbunan solar bersubsidi di Ambulu, Jember. Selain pelaku, polisi juga menciduk Nganjuk yang memerintahkan untuk menimbun.

Pelaku diketahui bernama Hanafi (30). Ia diduga menimbulkan solar bersubsidi di bangunan bekas kolam di rumahnya Dusun Krajan Pontang Ambulu.

Kapolsek Ambulu Jember AKP Suhartanto menyatakan terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Laporan itu menyebutkan jika di salah satu bangunan di bekas milik Hanafi dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi.

Atas Informasi tersebut, Kapolsek langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya beberapa solar bersubsidi yang ditampung di 2 tandon air ukuran besar.

Tidak hanya itu, pada saat dilakukan penggerebekan, polisi juga mendapati 5 orang kurir yang baru saja membeli solar dari berbagai untuk jadikan satu di terduga pelaku.

“Saat kami memerintahkan tim melakukan penyelidikan, mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 6 orang. 5 orang di antaranya sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” ujarnya.

Pihaknya pun langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar. Dari keterangan mereka, diketahui jika yang melakukan penimbunan solar bersubsidi adalah Hanafi.

Dari Hanafi, Polisi mendapatkan keterangan, jika aksinya tersebut dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Nganjuk, yang bernama Ana Sri Purnawati asal Pace Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya Ana pun diciduk petugas.

“Hanafi yang membeli solar di SPBU sementara Ana adalah yang menyuruh Hanafi membeli solar subsidi. Ana bosnya Hanafi,” kata Tanto.

Ia menegaskan, penyidik kepolisian menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan Bumi.

“Ancamannya penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak 60 miliar,” ujar Tanto.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 1 unit truk tangki kombinasi biru putih, 2 tandon air berisi Solar bersubsidi 1.820 liter, 6 jeriken masing-masing berisi 30 solar, 5 unit roda 2 serta 1 unit mesin pompa.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com