Kronologi Terungkapnya Kajari Madiun Positif Narkoba dan Dicopot dari Jabatannya

Surabaya, Jurnal – Begini kronologi terungkapnya Kajari Madiun Jatim positif dan dicopot dari jabatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin ketahuan setelah mendapatkan tes urin dan pengambilan sample rambut secara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) .

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati membenarkan pencopotan posisi Kajari Madiun yang ketahuan itu.

Mia menjelaskan, pada Kamis 12 Mei lalu, pihaknya mendapatkan kunjungan kerja dari . Momen itu dimanfaatkan untuk mengumpulkan 39 Kajari di Jawa Timur.

Setelah acara dengan Komisi III DPR RI, diam-diam, Mia mengutus bawahannya yang dapat dipercaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait pelaksanaan tes urine narkotika.

“Saya selaku berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam, saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine,” ujar Mia saat dikonfirmasi wartawan.

Selesai acara, para Kajari diperintahkannya untuk tetap berada di tempat. Saat itu lah, tes urin dan pengambilan sampel rambut dilakukan tanpa ada kebocoran informasi. Ia pun memastikan tidak ada anggotanya yang tahu akan rencananya tersebut.

“Saya perintahkan (Kajari) untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut. Pelaksanaan test urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ucapnya.

Ketika hasil tes urine dan pengecekan sample rambut sudah didapat, munculah hasil tes dari 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

“Berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama yang bersangkutan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” katanya.

Atas temuan itu, pihaknya pun melaporkan secara tertulis pada Kejaksaan Agung dan melakukan pencopotan terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya, per 8 Juni, jabatan sebagai Andi sebagai Kajari Madiun telah dicopot dan posisinya digantikan oleh Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.

“Untuk posisinya saat ini pak (Andi) mantan kajari Madiun menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badiklat Kejaksaan RI,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com