Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 9 Perkara Pidana

Surabaya, Jurnal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative atau (RJ) terhadap 9 perkara pidana.

Dengan demikian, total sudah 42 perkara terhitung sejak Januari hingga Juni yang diselesaikan berdasarkan keadilan restorative.

Bertempat di “Omah Rembug Adhyaksa”, di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap 9 perkara pidana umum.

Kepala Seksi Pidana Umum Ali Prakoso mengatakan, ke 9 perkara itu antara lain terdiri dari 5 perkara , 2 perkara , 1 perkara (KDRT), dan 1 perkara lalu lintas.

“Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, penuntut umum sebagai fasilitator telah melaksanakan atau mediasi dibeberapa rumah RJ Omah Rembug Adhyaksa yang ada di Surabaya dengan melibatkan tersangka, korban, beserta keluarga dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Ali menambahkan, dari hasil musyawarah tersebut, korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka, sepakat untuk
melakukan perdamaian serta bersedia penuntutannya dihentikan berdasarkan .

“Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan baik korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif) serta merupakan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,” katanya.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ. Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai ‘terpidana’,” tandas Ali.

Sembilan perkara ini lima di antaranya kasus pencurian atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus
Wahyudi, Rafi Herdianto.

2 perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah/mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan perwakilan tokoh masyarakat. Dari hasil musyawarah/mediasi itu, korban akhirnya bersedia memaafkan.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com