Surabaya, Jurnal Jatim – Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa membebaskan salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Hal itu terjadi karena praperadilan terdakwa Daffa terkait status tersangkanya telah dikabulkan hakim.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa dalam putusan selanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak hanya mengabulkan, hakim juga memerintahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) agar mengeluarkan Daffa dari tahanan.
“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” katanya.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, Daffa melakukan perlawanan terhadap status tersangkanya saat masih dalam penyidikan polisi. Rio Dedy Heryawan kuasa hukum terdakwa
Daffa Adwidya Ariska, mengatakan, bahwa hakim pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan dalam sidang praperadilan yang intinya, mengabulkan tuntutan Daffa atas status tersangka yang disandangnya.
“Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan status tersangka tidak sah. Terus dakwaannya berarti kan batal demi hukum atau tidak sah,” tegasnya.
Atas putusan ini, ia mengaku bersyukur dan senang. Menurutnya, putusan dari hakim Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6) ini.
“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyampaikan bahwa terhadap putusan sela tersebut, Penuntut umum sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun dalam majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya.
“Dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023,” kata Jemmy.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com