Kajari Madiun Positif Narkoba Juga Diisukan Terjerat Pungli, Begini Penjelasan Kejati Jatim

Surabaya, – Mantan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang kedapatan positif hasil tes urin juga diisukan terjerat pungli (pungutan liar).

Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin selain tersandung masalah narkoba, ia juga diisukan terjerat masalah pungutan liar (pungli). Namun, isu pungli itu ternyata menyeret oknum jaksa lain yang masih satu kantor dengan Andi Irfan.

Asisten Bidang Pengawasan , Edi Handojo mengakui jika kasus Pungli itu sebenarnya memang ada. Namun, tidak dilakukan mantan Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin.

Menurut Edi, Pungli itu dilakukan oleh 3 orang oknum jaksa di masa sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

Perkara Pungli ketiga oknum jaksa itu pun, disebut sudah berjalan. Posisi ketiganya kini ada di Kejati Jatim lantaran sudah dicopot dari jabatannya.

Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.

Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun.

“Dugaan pungli ini sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun,” kata Edi kepada , Rabu (14/6/2023).

Edi menegaskan, bahwa Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan yang mengandung amphetamine. Sedangkan untuk jenisnya, masih diperlukan assesment lebih lanjut.

Kasus itu, disebut Edi, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat tersebut.

“Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain,” katanya.

Andi Irfan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

“Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan,” pungkas Edi.

Diketahui Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin positif narkoba setelah mendapatkan tes urin dan pengambilan sample rambut secara mendadak oleh Kejati Jatim.

Tes Urine inisiatif Kepala Kejati , itu dilakukan bersaman dengan 39 orang Kejari se Jawa Timur pada Kamis 12 Mei lalu usai Kejati Jatim mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi III RI.

hasil tes urine dan pengecekan sample rambut didapati 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

“Berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama yang bersangkutan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” kata Kajati Jatim Mia Amiati 11 Juni 2023 lalu.

Atas temuan itu, Kajati Jatim melaporkan secara tertulis pada Kejaksaan Agung dan melakukan pencopotan terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya, per 8 Juni, jabatan sebagai Andi sebagai Kajari Madiun telah dicopot dan posisinya digantikan oleh Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com