Tuban, Jurnal Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, mengganjar hukuman 8 tahun penjara terhadap guru cabul Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur.
Guru ngaji cabul asal Kecamatan Grabagan tersebut dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap dua santriwatinya.
Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yakni pidana hukuman 17 tahun penjara.
Alasan meringankan adalah terdakwa tidak pernah dipidana, mengakui perbuatannya, dan sopan alias tak berbelit-belit ketika menjalani persidangan.
“Hal yang meringankan dari majelis hakim bahwa terdakwa mengakui perbuatannya tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi Jumat (9/6/2023).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Kemudian, membayar ganti kerugian terhadap korban atau restitusi dinaikkan dari pada tuntutan jaksa yang awalnya Rp18,9 juta menjadi Rp36,7 juta subsider 6 bulan.
“Untuk restitusi dinaikkan oleh majelis hakim. Terdakwa sekarang di Lapas Tuban,” ujar Hakim PN Tuban ini.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Vevy Yulistian menyampaikan putusan majelis hakim sudah sesuai berdasarkan pertimbangan hukumnya. Sebab, kliennya berkelakuan baik saat di persidangan, dan tidak pernah dihukum.
“Saya pikir pertimbangan hukumnya masuk karena terdakwa juga tidak pernah dihukum,” katanya.
Diketahui, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur ditangkap pihak kepolisian karena melakukan perbuatan cabul terhadap dua santriwatinya yang berusia di bawah umur berinisial NF (12) dan PT (19).
Aksi tersebut dilakukan di pondok pesantren milik ayahnya di Kecamatan Grabagan sejak tahun 2021 silam.
Modusnya, saat itu pelaku merupakan guru ngaji yang sering menjadwalkan korban untuk pulang paling akhir. Hal itu dilakukan dengan cara si korban diminta belajar terakhir diantara santri-santrinya.
Ketika suasana sudah sepi, pelaku langsung merayu korban untuk diajak ke kamarnya. Sontak, guru ngaji itu memaksa santriwatinya untuk melakukan hubungan badan layaknya seorang pasangan suami istri.
Hingga akhirnya, kejadian tersebut diketahui orang tua korban setelah anaknya bercerita. Merasa tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com