Gerombolan Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Tunjungan Surabaya Diringkus

Surabaya, Jurnal Gerombolan pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Tunjungan diringkus aparat kepolisian.

Gerombolan Pelaku yang ditangkap polisi Satreskrim Polrestabes Surabaya berjumlah 9 orang. Mereka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (30/5/2023) lalu,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

Menurut Pasma Rpyce, sembilan orang terduga pelaku yang diringkus itu terdiri dari empat orang waga Kabupaten dan lima orang warga Surabaya.

Pelaku dari Sidoarjo adalah berinisial YM (21), MV (19),IM (17) dan APG (19). Sedangkan Lima orang warga Surabaya adalah NR (20) warga Kendang Sari, MRM (20) Kendang Sari, FAP (18) warga Gayungan, PLS (18) warga Kendangsari, dan MFL (17) asal Kendangsari.

Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut berawal dari gerombolan pelaku itu melihat konser di wilayah Kodam Brawijaya V Surabaya. Mereka berkumpul di dan selanjutnya melakukan aksi keliling Surabaya.

“saat melintas di Jalan Tunjungan Surabaya, pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO,” ujarnya.

Setelah itu, para rombongan tersebut turun dari sepeda dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank Of India.

“Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya,” katanya.

Dari adanya kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan korban hingga akhirnya sembilan orang pelaku dibekuk.

Adapun yang disita, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), , baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter