Diduga Pengaruh Miras, Pemuda Tulungagung Serang dan Lukai Warga dengan Parang

Tulungagung, Jurnal Jatim berinisial GS (28) ditangkap Polsek Kalidawir Tulungagung karena menyerang dan melukai warga dengan senjata tajam parang. Dia diduga melakukan dalam kondisi pengaruh ().

Pelaku warga Desa Betak Kalidawir, Tulungagung itu ditangkap warga kemudian diserahkan polisi usai menyerang dan menganiaya MIA (20) dan Is (39) warga setempat pada Senin (12/6/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.

Kasihumas IPTU Anshori membenarkan, anggota Polsek Kalidawir mengamankan pelaku penganiayaan dengan yakni GS.

Menurutnya, pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 23.00 wib korban bersama teman-temanya sedang cangkrukan tiba tiba datang pelaku sambil berlari dan berteriak teriak terindikasi dalam pengaruh miras.

Oleh korban pelaku disarankan untuk pulang atau pergi. Lalu pelaku pulang dengan mengendarai motor pelat nomor AG 4812 RDP.

Tidak lama saat korban akan mengambil motor, tiba tiba pelaku datang lagi sambil membawa sebilah parang yang diayunkan dan disabetkan kearah korban.

Mengetahui diserang pelaku pakai senjata tajam, korban lari ke arah temanya untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku tetap mengejar sambil berteriak teriak.

“Pelaku GS tetap mengayunkan parangnya secara tidak beraturan kearah sepeda motor maupun orang yang ada disekitarnya,” ujar Anshori, Rabu (14/6/2023).

Korban IS berusaha untuk menenangkan dan mengamankan pelaku dengan potongan kayu, namun usaha tersebut mengakibatkan IS tekena sabetan parang di bagian kaki sebelah kiri.

“IS menyelamatkan diri sambil mengambil sepeda motornya yang dalam keadaan pada lampu belakang dan handel rem kiri patah,” kata dia.

Tidak lama setelah itu pelaku GS berhasil diamankan oleh warga sekitar. Korban maupun pelaku lalu dibawa ke Puskesmas Kalidawir karena dalam keadaan terluka untuk mendapatkan perawatan.

“Kasus dugaan penganiayaan tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Kalidawir,” ungkap Anshori.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah parang, 1 buah potongan tongkat kayu bulat, serta 1 unit sepeda nomor polisi AG 4812 RDP.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com