Sumenep, Jurnal Jatim – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menegaskan penyidik kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep Jawa Timur tahun 2014 senilai Rp4,8 miliar.
Menurut Edo penetapan 6 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan sejak 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Enam Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Sumenep antara lain IM warga Kecamatan Lenteng selalu penyedia Jasa Kontruksi, ABM warga Kota Malang sebagai konsultan Pengawas, MAQ warga Kecamatan Bluto Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi.
Selain itu selaku PPK inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep, MW warga Kabupaten Bangkalan yang merupakan direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa dan EWN warga Kabupaten Tulungagung yakni Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.
Edo mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar tahun 2014. Yakni Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.860.000.000 atau Rp4,8 Miliar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg per centimeter persegi.
“Mutu beton minimum 26,56 kg per centimeter persegi. sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg per centimeter persegi,” kata Edo, Rabu (28/6/2023).
Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.189.959.
“Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Edo menegaskan lagi.
Lebih lanjut Edo menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com