3 Orang Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Halte Bus Nganjuk, Nih Tampangnya

Nganjuk, Nganjuk menangkap 3 orang -sabu di halte bus yang diduga akan melakukan transaksi dengan pelanggannya.

adalah SP (35) warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan kartoharjo dan AG (36) as Kelurahan Werungotok,  kabupaten Nganjuk.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho membenarkan pihaknya telah menangkap 3 orang terduga pelaku laki-laki tersebut. Mereka ditangkap pada Senin (5/6/2023).

“Ketiga orang pelaku dalam pemeriksaan untuk pendalaman kasusnya,” kata Heru Prasetya dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, salah satunya adalah seorang residivis kasus yang sama. Menurut Heru, tidak ada ampun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Heru mengungkapkan penangkapan 3 orang pria tersebut dari masyarakat terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

“Penangkapan 3 orang tersangka merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat,” ujar dia menjelaskan.

Informasi masyarakat itu menyebutkan jika ada dua orang pria dengan gerak gerik di halte bus Desa Cerme yang diduga kuat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian menangkap dua laki-laki itu, yakni SP dan EK. Setelah ditangkap, keduanya digeledah. Alhasil, korps seragam coklat itu menemukan serbuk kristal sabu-sabu dengan berat 5,20 gram.

“SP dan EK ditangkap sebelum melakukan transaksi di salah satu halte bus di wilayah Desa Cerme Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dengan berupa 5,20 gram sabu-sabu,” katanya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan motor nopol AG 2533 XJ. Pada saat diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk, SP da  EK mengaku barang haram tersebut didapat dari AG. Seketika itu AG juga diringkus.

“Selanjutnya para tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ujarnya.

Lebih lanjut Heru menegaskan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com