Trenggalek, Jurnal Jatim – Satu orang pelaku pencurian susu anak di swalayan Trenggalek Jawa Timur ditangkap polisi, 2 perempuan masih buronan kepolisian setempat.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka pencuri spesialis toko swalayan yang beraksi Minggu 14 Mei 2023 di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
“Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO (buron),” kata Alith, Selasa (30/5/5/2023)
Hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, diketahui para tersangka melakukan aksinya kejahatannya sebanyak tiga kali.
Pertama Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 17.21 WIB, kedua pada Senin 15 Mei 2023 sekitat pukul 08.05 WIB dan terakhir pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 13.45 WIB.
Berawal dari salah satu karyawan mengecek stok barang mengetahui stok beberapa barang berupa susu anak berbagai merek dan ukuran tidak ada di tempat. Demikian pula dalam data penjualan kasir juga tidak sesuai jumlah barang.
“Karena ada selisih, saksi (karyawan) mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak,” ujarnya.
Selang beberapa hari, karyawan lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang ciri-cirinya mirip pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV sebelumnya.
Lantas, karyawan itu melaporkan kepada pengelola toko swalayan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu dari tersangka.
Dari tangan tersangka Polres Trenggalek menyita belasan kaleng susu berbagai merek, handphone, uang tunai, satu set kaos dan celana panjang.
Kapolres meminta dengan tegas kepada tersangka DPO yang sudah diketahui identitasnya agar segera menyerahkan diri ke Polisi.
“Saat ini anggota masih di lapangan melakukan pengejaran,” ujarnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com