Tulungagung, Jurnal Jatim – Remaja berinisial AFFAP (18) ditangkap petugas Polres Tulungagung, Jawa Timur atas kasus dugaan asusila. Korban anak di bawah umur.
Remaja asal Pogalan, Kabupaten Trenggalek itu ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa 23 Mei 2023.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan asusila tersebut.
Anshori mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang juga warga Trenggalek berulang kali dengan waktu dan tempat berbeda.
Pertama, perbuatan asusila dilakukan pada Kamis 27 April 2023 dan terakhir pada Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
“Perbuatan terlapor (pelaku) terjadi berulang kali dengan waktu dan tempat berbeda, salah satunya di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” kata Anshori, Senin (29/5/2023).
Menurut Anshori, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang berusia 15 tahun dengan cara pengancaman.
Disamping melakukan pengancaman, pelaku juga berusaha melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban, jika ingin bukti Video Call Seks (VCS) dihapus.
Atas kejadian itu, korban pada Minggu (21/5/2023) pukul 19.00 Wib menceritakan kepada kakaknya perihal kejadian yang ia alami.
“Kakak korban tidak terima dan dilaporkan ke Polres Tulungagung,” kata Anshori.
Atas dasar laporan kakak korban maupun keterangan korban, unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (23/5/2023) bergerak menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku tidak melawan saat ditangkap. Pelaku dan barang bukti diamankan polisi ke Mapolres Tulungagung,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban celana dalam, 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah kemeja panjang warna coklat, 1 buah celana kain panjang warna hitam, 1 buah BH warna merah muda, dan 1 buah celana dalam warna merah muda.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman penjara 15 tahun.
“Saat ini pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com