Tulungagung, Jurnal Jatim – Pemuda Kediri hajar mantan pacar di sebuah kos di Tulungagung belum lama ini, akibatnya ia harus merasakan pengapnya penjara.
Pelaku yang diketahui berinisial MVA (26) asal Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur tersebut telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan terduga pelaku penganiayaan MVA pada 8 Mei 2023 pukul 13.00 Wib.
Disebut Anshori, MVA merupakan mantan kekasih korban yakni LPA (33) warga Kelurahan Sembung Kabupaten Tulungagung
“Penangkapan terduga pelaku dari laporan korban,” kata Anshori, Selasa (9/5/2023).
Dalam laporan itu koban mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya yakni pelaku di kos kosan Kelurahan Botoran, Tulungagung pada Selasa 22 November 2022 sekira Pukul 01.30 Wib.
Selanjutnya petugas Unit PPA Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti atas kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya pada Senin 8 Mei 2023 dilakukan penangkapan.
Menurut Anshori, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan mendorong korban sehingga kepala korban mengenai tembok, lalu memukul mata kiri korban sebanyak 1 kali sehingga mata korban mengalami pembengkakan dan keluar cairan.
“Atas kejadian tersebut korban luka berat dan tidak bisa bekerja selama 3 hari,” kata Anshori.
“Barang buti yang berhasil diamankan polisi adalah visum et repertum dan pakaian korban,” lanjutnya.
Anshori menegaskan, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com