Probolinggo, Jurnal Jatim – Polisi memburu otak pembakaran mobil di Probolinggo Jawa Timur yang tiga orang pelakunya sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Pelaku yang sudah ditangkap yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksan dan BU (43), asal Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran.
Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo saat ini masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa intensif ketiga orang pelaku itu. Polisi juga sudah mengantongi identitas otak kejahatan pembakaran mobil tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara kasus pembakaran ini dilatarbelakangi dendam pribadi,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam Konferensi pers pada Selasa (22/5/2023).
Pembakaran mobil itu di rumah Syaiful Bahri (35) di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.
Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan berasal dari mobil Daihatsu Sigra nopol N 1884 QL yang parkir di garasi.
Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobil miliknya sudah terbakar. Ia bersam warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. Selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.
Arsya mengatakan usai kejadian, anggotanya langsung melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi,” kata dia.
Akan tetapi, kata Arsya, berkat kegigihan anggota, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran mobil tersebut.
Hingga pada Jumat (5/5/2023), Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
“Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk-duduk.
Dari keterangan DH, ia mengakui telah diminta seseorang untuk membakar mobil milik korban dengan imbalan uang sejumlah Rp8.000.000.
“Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor,” ujarnya.
Dari keterangan DH, petugas melakukan pengembangan dan meringkus BU dan M di rumahnya masing-masing.
“Ketiga orang tersangka tidak melawan saat ditangkap anggota,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.