Oknum Pegawai Satpol PP Jombang Ini Bikin Malu, PNS Dinkes Terlena Janji Manisnya

, Jurnal – Ulah Rudi Lestari (45), oknum pegawai Satpol PP Jombang Jawa Timur ini memalukan. Ia melakukan aksi penipuan dengan janji-janji manis.

Pria warga Mojotengah, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang tersebut diduga menipu seorang wanita PNS dinas kesehatan () setempat dengan menjanjikan mutasi jabatan kerja.

Adapun korban yang terlena janji manis Rudi yakni Anik Rahmawati (44) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan atau Kabupaten Jombang Jawa Timur.

“Terduga pelaku penipuan oknum Satpol PP telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Jombang AKP Soesilo dalam pesan tertulis yang diterima, Kamis (25/5/2023).

Soesilo mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka menjalankan modus penipuan dengan menjanjikan korban untuk mutasi jabatan.

Pada Rabu 15 Juni 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya bertemu di Pendopo Kabupaten Jombang Kelurahan Kaliwungu. Rudi saat itu mengaku bisa mengurus mutasi kerja korban dengan mengeluarkan sejumlah .

“Terlapor (tersangka) menjanjikan kepada Pelapor (korban) bisa mengurus mutasi kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang ke Inspektorat Kabupaten Jombang dengan biaya sebesar Rp30 juta,” kata Soesilo.

, Anik menurut permintaan Rudi. Ia menyerahkan uang kepada Rudi dengan sejumlah seperti yang dimintanya.

Namun, sejak uang diserahkan kepada Rudi hingga sekarang ini janji korban pidah kerja tidak terwujud. Selain itu Rudi juga tidak bisa mengembalikan uang milik Anik.

“Setelah ditunggu oleh korban hingga beberapa bulan tidak ada kejelasan dan pelaku juga tidak bisa mengembalikan uang tersebut, sehingga korban mengalami kerugian atas hilangnya uang sebesar Rp30 juta,” terangnya.

Anik yang geram dan merasa menjadi korban penipuan, memutuskan untuk melaporkan ke . Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan terhadap PNS Satpol PP Jombang tersebut.

Adapun barang bukti yang disita polisi 1 lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp10 juta tanggal 15 Juni 2022, 1 lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp20 juta tanggal 21 Juni 2022, yang keduanya ditandatangani Rudi di atas materi Rp10 ribu. Selain itu juga 1 lembar print out screenshot pesan .

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menjerat Rudi pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “ pidana paling lama 4 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Megaluh Jombang.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com