Mbak Cantik Ini Dicari Polres Jombang Kasus Arisan Online, Ada yang Tahu Dia di Mana?

Jombang, Jurnal Jatim – Wanita cantik ini sedang dicari Polres Jombang kasus arisan yang diduga merugikan banyak orang. Polisi sudah menetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Mbak cantik itu bernama Alfiah Dwi Restu Ningrum (22) warga Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur.

Alfiah menjadi DPO polisi setelah mangkir panggilan 2 kali atas kasus dugaan penipuan (Arisol) yang dilaporkan oleh Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jl Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Atik melaporkan Alfiah ke Polres Jombang pada Bulan September 2021 silam. Setahun kemudian, pada Juni 22 polisi menerbitkan surat penyidikan terkait kasus itu.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Jombang Nomor : B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelapor Atik Rohmawati Mahfrudhoh menyebutkan Alfiah sudah 2 kali dilakukan pemanggilan dengan status oleh penyidik Polres Jombang.

Pemanggilan berkenaan dengan upaya penyidikan dugaan tindak penipuan atau sebagaimana dilaporkan oleh Atik Rohmawati. Namun, dua kali pemanggilan itu, Alfiah tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah. Namun berdasar keterangan, Alfiah tidak berada di tempat tinggalnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian menyimpulkan untuk bisa diterbitkannya status DPO. Dalam artian, Alfiah Dwi Restu Ningrum menjadi DPO Polda Jatim.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto membenarkan penetapan status DPO Alfiah. Pihaknya kini masih terus mencari keberadaan perempuan muda itu.

“Iya mas (DPO),” ujar AKP Aldo Febrianto singkat kepada Jurnaljatim.com, Senin (15/5/2023).

Polisi meminta yang bersangkutan segera mendatangi Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaannya agar segera melaporkan ke polisi.

Sebagaimana pernah diberitakan oleh JurnalJatim.com, Atik melaporkan Alfiah ke Polres Jombang karena merasa tertipu arisan online yang dijalankan Alfiah.

Berbagai bentuk penawaran dalam arisan online yang dijanjikan Alfiah tidak kunjung dapat pencairan. Akibatnya, Atik mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Sama pembelian, investasi, ikut arisan, total inklut sembilan puluh tiga juta semua,” kata Atik saat memberi keterangan kepada di kantor PWI Jombang, kamis (29/9/2022) silam.

Kala itu, Atik tertarik ikut arisan karena dijanjikan keuntungan. Arisan dengan nominal Rp150 ribu mendapatkan Rp10 juta dalam waktu 1 minggu. Bahkan ia pernah ikut membeli arisan dengan nominal Rp10 juta dan dapat pengembalian senilai Rp17 juta.

“Ada yang saya ikut pertama kali sudah dapat, tapi yang sisanya belum,” tutur perempuan berparas cantik tersebut.

Setelah kasus dugaan penipuan itu berjalan hampir 3 tahun, Atik berharap uang kembali dan hak-nya bisa dipenuhi. Karena selain dia, masih ada lagi dengan kerugian hingga Rp300 juta.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.