Kerap Meresahkan Warga, Pemuda Kerempeng Ini Akhirnya Dibekuk Polisi di Kos Nganjuk

, Jurnal Jatim – Seorang pemuda kerempeng yang kerap meresahkan warga dengan mengedarkan jenis pil koplo akhirnya ditangkap polisi di Nganjuk, , Senin (29/5/2023).

Tersangka yang diringkus polisi itu yakni LA (19) warga Desa Sambirejo, Tanjunganom, , Jawa Timur (Jatim).

“Penjual pil koplo itu diringkus di kamar kos Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Nganjuk Jawa Timur pada Minggu (28/5/2023),” kata Kasatresnarkoba Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho.

Ia menyebutkan, dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 105 butir pil Koplo dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga dari hasil penjualan.

“Kami menduga tersangka ini baru saja mengedarkan pil koplo kepada rekannya,” kata Heru.

Lebih lanjut Heru mengatakan, ungkap kasus peredaran barang haram itu dari informasi masyarakat yang peduli dengan sekitarnya dan mau melaporkan ke Polisi.

Menurutnya, warga resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Sebab, narkoba dapat merusak otak . Selain itu, barang terlarang itu juga memengaruhi terjadinya kejahatan.

“Jadi, setelah ada laporan masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga didapati jika terduga pelaku pengedar pil koplo adalah LA,” ujarnya.

Lalu, petugas mengintai gerak gerik LA hingga akhirnya LA  dapat ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan. Dia terbukti mengedarkan pil koplo kepada seseorang di kamar kos tersebut.

“Tersangka LA diamankan setelah selesai mengantar pil koplo tersebut,” ujar Heru menegaskan.

Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satrenarkoba guna penyidikan lebih lanjut. Heru menambahkan penyidik masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dengan memeriksa tersangka.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Semoga pemasoknya segera tertangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com