Sampang, Jurnal Jatim – Polisi menangkap MR (48) warga Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang karena diduga telah memperkosa anak tirinya di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro membenarkan penangkapan MR yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sampai berbadan dua itu.
“Benar, Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan kepada MR yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).
Penangkapan MR dilakukan Satreskrim Polres Sampang pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Dasar penangkapan karena adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban berinisial SM,” ujarnya.
Terungkapnya perbuatan bejat MR dari ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan fisik pada anak kandungnya SF (16).
“Ibu kandung korban curiga melihat perut anaknya semakin membesar dan kakinya membengkak,” katanya.
Lantas, ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes desa setempat untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan kepada SM agar membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Di Polindes itu, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi yang hasilnya korban sedang hamil dan keesokan harinya ibuibu korban melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
“Dan benar korban dinyatakan sedang hamil 8 bulan,” ucap Kapolres Sampang.
Tak terima anaknya disetubuhi suaminya, lalu Ibu korban melaporkan ke SPKT Polres Sampang, pada kamis 4 Mei 2023 siang.
Dari laporan itu, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF.
Hasil pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang diketahui keberadaannya, selanjutnya Unit PPA beserta anggota tim tesmob Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF,” katanya.
Siswantoro menegaskan tersangka MR dijerat pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman,” pungkasnya.*
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com