Cabuli Keponakan Sejak SMP, FM Dijemput Polisi di Rumahnya Tulungagung

Tulungagung, Jurnal Jatim – Cabuli keponakan sejak SMP, FM dijemput polisi di rumahnya Kenayan, Tulungagung Jawa Timur. Atas perbuatan bejatnya itu, FM kini menjalani hukum.

Laki-laki berumur 41 tahun itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (10/5/2023). Ia diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan penangkapan pelaku perbuatan Asusila terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun alamat Tulungagung.

“Kasusnya ditangani Unit PPA, Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan juga ditahan,” kata Anshori, Kamis (11/5/2023).

Menurut Anshori, kejadian pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita keluarga bahwa telah dicabuli oleh pamannya, FM.

“Pada 1 Januari korban bercerita kepada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat asusila,” ujarnya.

Terakhir, aksi pencabulan paman terhadap keponakan dilakukan Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari korban, ES kemudian melaporkan perbuatan asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung,’ ujarnya.

Menindaklanjuti keterangan korban dan para saksi, unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban,” kata Anshori menegaskan.

Adapun modus yang dilakukan FM terhadap korban gadis remaja itu untuk melampiaskan hawa nafsunya dan korban diancam akan dibunuh serta dibungkam jika tidak melayani hawa nafsunya.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com