Tulungagung, Jurnal Jatim – FAZ (21) dan TAR (21) berhasil dibekuk polisi lantaran melakukan aksi pencurian barang milik penolongnya di Tulungagung.
Dua pemuda warga Besole Kecamatan besuki Kabupaten Tulungagung tersebut langsung dijebloskan kd penjara polres setempat.
“Kedua pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 Wib,” kata Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Jumat (19/5/2023).
Menurut Anshori, kedua orang pelaku diduga melakukan tindakan pidana pencurian 3 buah HP dan barang berharga lainya milik DI (47) warga Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Pencurian itu dilaporkan korban pada 18 Juli 2022. Disebutkan bahwa sekitar pukul 04.00 Wib di warung korban di Dusun Buret Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung didatangi orang yang kehabisan bensin.
“Orang tersebut meminta tolong untuk ikut mendorong motornya yang macet,” katanya.
Rupanya, itu hanya modus pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya. Sebab, setelah korban selesai menolong dengan mendorong motornya, barang-barang berharga korban amblas dibawa kabur orang tersebut.
“Jadi sekembalinya korban ke warung ada barang barang berharga milik korban berupa HP dan barang berharga lainnya hilang,” kata Anshori.
Polres Tulungagung yang menerima laporan, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus pencurian modus kehabisan bensin itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati idrntitas dan ciri-ciri maling tersebut. Lalu pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 01.30 Wib, polisi bergerak menangkap mereka di rumahnya masing-masing.
“Pada saat ditangkap tim resmob Satreskrim Polres Tulungagung, mereka tidak melawan petugas,” ujarnya.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol AG 2598 RAH (sarana), 1 buah tas warna coklat, 3 buah HP 1 buah Helm dan 1 buah HP masih dalam pencarian barang.
Dihadapan penyidik kepolisian, Anshori mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka mengaku perbuatan kejahatannya.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.