Jombang, Jurnal Jatim – Polisi sita 164 motor knalpot brong, 25 di antaranya terlibat balap liar di Kota Malang Jawa Timur. Mereka terjaring Patroli Blue Light petugas gabungan di wilayah setempat selama 3 hari (6-9 April).
Yakni, tim gabungan Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang.
Dari 164 unit kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit roda empat (mobil dan 15 unit Roda 2 (motor) yang terjaring melakukan balap liar, serta 139 unit R2 menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Patroli Blue Light yang dilaksanakan saat dini hari tersebut untuk menciptakan dan memelihara kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Patroli kami laksanakan bersama Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang,” kata Budi, Rabu (12/4/2023).
Ia juga menegaskan, pada Bulan Suci Ramadan Polresta Malang Kota akan terus mengintensifkan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kota Malang khususnya di area-area rawan yang marak terjadinya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
“Keluhan warga masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengganggu kenyamanan sperti knalpot brong dan balap liar sudah menjadi atensi kami untuk menindaklanjuti,” ujarnya menegaskan.
Budi mengungkapkan, bahwa pihak Polresta Malang Kota jauh sebelumnya sudah sering mensosialisasikan terkait larangan knalpot brong baik melalui sekolah, bengkel dan toko sparepart maupun variasi motor.
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan pemasangan knalpot dan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, dan kali ini kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menyebut penindakan ini dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat melalui medsos Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi, dan WAG pengaduan pelayanan public.
“Mirisnya mereka ada yang menutupi jalan, kemudian melakukan aksi balap liar yang di dalamnya ada unsur perjudian,” terangnya.
Lebih lanjut Budi Hermanto menambahkan aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang berasal dari dalam maupun dari luar kota ini, akan mendapat tindakan tegas karena aksi-aksi mereka ini menimbulkan gangguan Kamtibmas di Kota Malang.
“Kami mohon maaf kepada orang tua pemilik kendaraan R4 dan R2 yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silahkan datang untuk melihat kondisi kendaraannya sambil melengkapi surat-suratnya,” katanya.
Kendaraan yang sudah diamankan itu boleh diambil apabila dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi.
“Kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai dari tanggal 24 April 2023,” tegasnya.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB.
Pengurusan untuk mengambil kembali kendaraan yang sudah diamankan oleh petugas, tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
“Para pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru bagi yang berstatus pelajar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com