Pengurus Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya Anak Asuh karena Teguran Tak Dihiraukan

, Jurnal Jatim – Pengurus panti asuhan di Tulungagung nekat aniaya anak asuh karena kesal teguran tak dihiraukan. Pelaku menganiaya korban dengan pisau.

Pelaku berinisial NT (36), pengurus panti asuhan Kasih Allah Desa Gilang, Ngunut, Tulungagung, dan korbannya adalah TR, (20).

NT telah ditangkap anggota unitreskrim Ngunut Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial NT.

NT diringkus pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wib saat berada di Panti Asuhan Kasih Allah Desa Gilang Kecamatan Ngunut.

“Terhadap terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Ngunut,” kata Ansori, Jumat (28/4/2023).

Polsek Ngunut awalnya menerima laporan dari masyarakat, di panti asuhan Kasih Allah diduga terjadi tindak penganiayaan pengurus terhadap penghuni panti asuhan.

Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) penganiayaan. Saat polisi tiba di lokasi, mendapati NT sudah diamankan sejumlah orang.

“Pelaku dan pisau lalu dibawa ke Polsek Ngunut untuk diadakan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku diperoleh informasi jika pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya itu karena merasa jengkel kepada korban yang sering melanggar peraturan.

“Pengakuannya, terlapor sebagi pengurus merasa jengkel, korban sering melanggar peraturan, kalau ditegur terkadang tidak terima,” ujarnya.

Akibat penganiayaan itu, korban dengan inisial TR mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan luka pada tangan dan lengan sebelah kiri

“Pelaku NT dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Ngunut Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ansori.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com