Tulungagung, Jurnal Jatim – Iming-iming HP dan motor, pria paruh baya di Tulungagung diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial PY, (48) asal Kecamatan Kauman Tulungagung itu kini telah dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (28/4/2023) saat di rumahnya.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan penangkapan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Setempat.
Anshori menjelaskan, laki-laki paruh baya itu melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu sekira Pukul 11.00 Wib.
“Dilakukan berulang-ulang dengan waktu berbeda sebanyak 4 kali,” katanya, Minggu (30/4/2023).
Saat itu, dikatakan Anshori, korban yang berumur 15 tahun berada di suatu tempat didatangi terlapor (pelaku) dan mengajak untuk berbuat Asusila. Sontak, korban kaget.
Korban menolak ajakan tersebut. Namun karena dipaksa dan takut, akhirnya menuruti permintaan terlapor atau pelaku..
“Perbuatan Terlapor ini diulangi hingga 4 kali dengan waktu dan tempat berbeda dengan modus akan dibelikan HP serta sepeda motor,” kata Anshori.
Atas perbuatan itu, korban lalu menceritakan kepada tetangganya. Kemudian tetangganya memberitahukan kepada ibu korban.
“Ibu korban tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung,” ujarnya.
Atas dasar laporan dari orang tua korban, keterangan saksi maupun korban, unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung bergerak melakukan penangkapan.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain hasil Visum et Repertum, 1 buah baju warna merah, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD warna coklat, 1 buah celana warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman penjara 15 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com