Probolinggo, Jurnal Jatim – Sindikat penjualan kode OTP kartu seluler yakni ilegal akses ke Rusia terbongkar. Polisi Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus 6 orang diduga pelaku.
Yakni, AA (25) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan YS (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
CD (26), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan ES, (35) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. FH (38) warga Desa Kedungmangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan M (28) asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
6 orang terduga anggota sindikat dari berbagai daerah di Indonesia itu ditangkap bersama barang bukti di antaranya, ribuan kartu perdana, SIM box,2 unit mini PC,4 unit monitor PC, perangkat untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna ke penerima.
Modus para pelaku adalah dengan memanipulasi nomor perdana telepon selular (ponsel) dan data administrasi kependudukan (adminduk).
“Sindikat ini termasuk kejahatan baru di Indonesia, termasuk di Probolinggo baru pertama kali terjadi yang aksesnya sampai ke Rusia,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (13/4/2023)
Wadi Sa’bani mengaitkan dengan asal-muasal buzzer-RP, munculnya akun-akun anonim, penipuan online yang pelakunya bahkan dari belahan benua lain.
Termasuk, seseorang yang tiba-tiba dikejar-kejar pihak pinjaman online (pinjol) padahal yang bersangkutan tidak pernah berususan dengan pinjol.
“Jadi kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi inilah yang dijalankan sindikat ini. Modusnya yaitu mengaktifkan (registrasi) ribuan kartu perdana ponsel dengan memanfaatkan data adminduk. Kartu ponsel hingga kode One Time-Password (OTP)-nya kemudian dijual ke luar negeri,” ujar dia.
Diketahui, kode OTP adalah kode password yang hanya bersifat sementara, yang ditujukan untuk melakukan proses verifikasi pada aplikasi smartphone.
“Ternyata kode OTP ini dijual melalui website di Rusia,” ujarnya.
Wadi mengatakan penangkapan keenam pelaku, saat Polisi menyelidiki dugaan manipulasi kartu perdana ponsel di sebuah kios di Probolinggo.
Polisi mendapatkan informasi dari MA, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo bahwa ia telah membeli kartu perdana ponsel yang telah diregistrasi.
Dari hasil interogasi, Sabtu, 1 April 2023 itu, polisi berlanjut mendatangi konter penjualan kartu ponsel milik AA, warga Desa Tempurtan, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“Di tempat tersebut, polisi menemukan AA yang sedang meregistrasi kartu perdana,” ujar Wadi.
AA pun diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti, alat registrasi mulai dari laptop dan komputer yang terhubung dengan SIM box yang berisi kartu-kartu perdana, serta beberapa boks kartu perdana.
Kartu-kartu perdana itu sudah terregistrasi aktif dengan data adminduk milik orang lain. Dari hasil pemeriksaan, AA meregistrasi dan menjual kartu perdana dengan menggunakan data orang lain.
Selanjutnya AA menjual kode OTP kartu perdana tersebut melalui website di Rusia secara online.
Dari pengakuan AA, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menangkap YS, Senin, 3 April 2023. Dari tangan AA, polisi mengamankan SIM box dan kartu-kartu perdana ponsel yang telah diregistrasi.
“Kami kemudian meringkus ED dan CD warga Sidoarjo yang juga menyuplai kartu perdana,” ujarnya.
Dan terakhir petugas, menangkap M, perangkat desa di Kecamatan Bantaran yang menyuplai NIK kependudukan kepada AA.
“M yang perangkat desa punya kemampuan mendapat data administrasi kependudukan. Ia menjual data kependudukan Rp300 ribu per desa,”tandasnya.
Menurut Wadi, Sindikat itu bergerak di Probolinggo sejak sejak 2017 silam. Mereka beromzet sebesar Rp160 juta per bulan. Yakni, dengan menjual kode OTP sebesar Rp130 juta dan menjual kartu perdana ponsel Rp30 juta per bulan.
Yang jelas, para pelaku akan dijerat pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan junto pasal 55 KUHP.
“Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.