Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi Satlantas Nganjuk mengamankan 7 kendaraan sepeda motor knalpot brong yang disinyalir akan digunakan aksi balap liar pada bulan ramadan 1444 Hijriah.
Selain itu, petugas juga turut melakukan razia atas penggunaan knalpot brong karena menimbulkan suara yang mengganggu ketertiban umum di wilayah setempat.
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat membenarkan anak buahnya telah mengamankan 7 unit motor yang menggunakan knalpot brong.
“Benar, 7 unit kendaraan motor kami sita karena menggunakan knalpot brong, tidak sesuai dengan standar pabrikan,” kata Dini dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Dikatakan Dini, 7 motor tersebut diamankan saat pelaksanaan patroli malam hari di sepanjang jalan Ahmad Yani dan simpang 4 Ploso Kecamatan – Kabupaten Nganjuk, Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Selain itu pihaknya juga melaksanakan imbauan dan pemeriksaan barang bawaan terhadap sekelompok pemuda yang sedang nongkrong ngopi guna menjaga kondusifitas Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Nganjuk.
“Suara berisik mnalpot brong dan balapan liar dapat memicu gangguan kamtibmas dan bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas di jalan raya,” kata Dini.
Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan serius kepada para pelanggar aturan atau mereka yang sengaja melakukan aksi balap liar.
Dini mengimbau jika masyarakat membutuhkan bantuan dipersilakan untuk melapor atau menginformasikan tentang kejadian tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya atau keluhan terkait pelayanan kepada polisi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com