Polisi Tangkap 8 Orang Remaja Pesta Miras di Alun-alun Situbondo

Situbondo, – Polisi satuan samapta Polres Situbondo menangkap 8 orang remaja yang pesta minuman keras () saat bulan 1444 Hijriah.

Para remaja itu diamankan polisi di alun-alun setempat saat personel Satsamapta Polres Situbondo melaksanakan , pada Senin malam (28/3/2023) sekitar pukul 23.30 wib

Kasatsampata Polres Situbondo AKP Sudpendi mengatakan saat anggota patroli melintasi alun-alun Situbondo mendapati sekumpulan nongkrong.

Saat ditanya oleh polisi, mereka membantah mengonsumsi miras. Namun para remaja tersebut tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan minuman keras berupa 1 botol alkohol 70 persen dan 1 botol arak yang sudah habis.

“Untuk penanganan lebih lanjut, remaja laki-laki dan perempuan berikut barang bukti miras didata dan diamankan ke Mapolres Situbondo,“ jelasnya.

Lebih lanjut, Sudpendi menegaskan setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, para remaja itu juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan minuman keras.

“Karena tidak jarang terjadinya tindak dan perbuatan pidana karena dipicu mengonsumsi miras di tempat umum,” tandasnya.

Lebih lanjut Sudpendi mengajak kepada masyarakat terutama muda untuk turut menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Situbondo terutama di bulan Suci .

“Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadan ini,” ujar Sudpendi.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com