Surabaya, Jurnal Jatim – Penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan perkara asusila Kebaya Merah pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penuntut umum.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, menyatakan, penyidik telah menyerahkan berkas sekaligus tiga orang tersangka dalam perkara Kebaya Merah. Ketiga tersangka itu yakni Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
“Ketiganya dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujarnya, Senin (6/3/2023).
Atas perkara itu, ditegaskan dia, ketiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhitung sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama dua puluh hari ke depan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” tegasnya.
Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian itu berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Aktifitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan Hand Phone.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp7 juta.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com