Nganjuk, Jurnal Jatim – Narkoba, Miras hingga knalpot brong hasil sitaan polisi dimusnahkan di halaman Mapolres Nganjuk. Barang terlarang itu merupakan hasil sitaan polisi selama 3 bulan terakhir.
Rinciannya yakni narkotika sabu seberat 28.55 gram, okerbaya sebanyak 42.600 butir, 2.003 liter Arak Jowo, 5 liter anggur Kolesom, 1 liter kolencu, 13.64 liter anggur merah.
Kemudian 5.58 liter beras kencur, 67.58 liter bir singaraja, 6.82 liter bir prost, knalpot brong 53 unit dan velg modifikasi sejumlah 18 unit.
Pemusnahan barang bukti itu oleh Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad bersama Plt Bupati Marhaen Djumadi, Forkopimda dan Ketua Ulama Kamtibmas Kabupaten Nganjuk, Senin (20/3/2023).
Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Sedangkan narkoba dilebur dan dilarutkan dengan air.
AKBP Muhammad mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari ratusan kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk dari Januari 2022 sampai Maret 2023.
“Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang baik siang maupun malam,” kata Muhammad.
Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap ratusan kasus oleh anak buahnya masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan pada generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak – anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com