Nganjuk, Jurnal Jatim – Lima orang pelaku kejahatan jalanan bersejata tajam yang diringkus polisi Satreskrim Polres Nganjuk terancam hukuman lima tahun penjara.
Kelima orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) asal Surabaya Jawa Timur.
“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta P, Sabtu (4/3/2023).
Gusti menjelaskan 5 orang itu merupakan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam atau yang dikenal istilah pepet bacok yakni memepet korban lalu melukai dengan sajam jenis celurit.
“Pelaku ditangkap beserta barang buktinya 1 bilah celurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,” kata Gusti.
Menurut Gusti, kelima pelaku tersebut telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Nganjuk Jawa Timur.
Adapun untuk rincian TKP nya yakni 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.
“Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah di konfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” katanya.
Lebih lanjut Gusti menegaskan, pihaknya tidak segan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi silahkan hubungi kami di layanan program Wayahe Lapor Kapolres melalui online,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.