Kuli Bangunan Nganjuk Diduga Edarkan Narkoba di Bulan Ramadan

Nganjuk, Jurnal Jatim di Nganjuk nekat edarkan narkoba di bulan suci ramadan. Pelaku berinisial MP diciduk polisi di rumahnya Kerepkidul, Bagor.

Dari rumah kuli bangunan itu, polisi menyita barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.215 butir, seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp300.000 yang diakui dari hasil penjualan pil Koplo.

“Pelaku dalam pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” kata Polres Nganjuk AKP Joko Santoso yang membenarkan penangkapan MP, Minggu (26/3/2023).

Menurut Joko, MP telah ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan peredaran narkoba sabu-sabu dan pil Koplo.

Tersangka MP, dikatakan Joko, merupakan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penangkapan pria berusia 30 tahun itu dari informasi masyarakat.

“Masyarakat memberikan informasi jika MP yang merupakan target operasi berada di rumahnya. Selanjutnya Opsnal melakukan ,” ujarnya.

Saat digeledah,  lanjut Joko, kuli bangunan itu kedapatan memiliki dan menyimpan pil koplo dan sabu di dalam kamar rumahnya. Selanjutnya, MP dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini MP(30) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ujar Joko.

Lebih lanjut Joko menegaskan, MP dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami tegaskan akan menindak tegas para narkoba di wilayah hukum kabupaten Nganjuk. Harapan kami, masyarakat turut serta membantu dengan cara melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com