Konflik Tanah PT Garam dengan Warga di Sumenep Diselesaikan Damai

, Jurnal – Kasus tanpa ijin pemilik yang syah antara PT Garam dan masyarakat di Sumenep, , diselesaikan secara restoratif justice (RJ).

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Sumenep Jawa Timur dan diselesaikan dengan perdamaian di antara kedua belah pihak.

Perdamaian kedua belah pihak itu digagas oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko bersama jajarannya dengan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui RJ demi kebaikan dan kerukunan bersama.

AKBP Edo Satya mengatakan antara PT Garam dan warga telah bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir-butir kesepakatan sebagai hasil akhir kesepakatan perjanjian perdamaian bersama.

Surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan damai dibuat antara PT Garam dan Warga disaksikan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko bersama jajarannya, Karanganyar Suharto Hadi, dan Kades Pinggir Papas, Abdul Hayat

“Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Sumenep saat ini,” ujar Edo, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan Edo, apabila dikemudian hari ada Pihak yang melanggar isi perdamaian tersebut, make akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, salah seorang warga mengatakan terima kasih kepada Kapolres Sumenep atas terselesaikannya persoalan sengketa pemakaian lahan tanpa Ijin pemilik yang syah melalui .

“Dalam upaya penyelesaian sengketa yang kami hadapi disamping upaya penegakan Hukum lebih mengedepankan upaya perdamaian dengan Restoratif Justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa dan akhirnya membuahkan hasil dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Sumenep yang sudah berupaya melakukan penyelesaian masalah ini, dengan hasil kesepakatan damai,” ujar salah satu warga.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com