Pacitan, Jurnal Jatim – Kasus tindak pidana pencurian besi bekas di area PLTU Pacitan dengan tiga orang terduga pelaku tak berlanjut ke meja hijau. Polisi menghentikan penyidikan kasus itu lewat keadilan restoratif atau restorative justice.
Restorative justice kasus pencurian dengan pemberatan itu setelah polisi usai melakukan gelar perkara khusus, Kamis (9/3/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Hekso menjelaskan, jika pihak korban yang mewakili atas nama PLTU secara formal telah membuat surat pernyataan mencabut laporan.
“Kedua belah pihak juga sudah membuat surat pernyataan damai dan membuat surat permohonan penghentian penyidikan serta pencabutan laporan tindak pidana,” katanya, Senin (12/3/2023).
Andreas menyatakan, yang menjadi dasar pihaknya melakukan restorative justice yakni para pihak berperkara telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Sehingga, kata Andreas, tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat dan tidak berdampak konflik sosial serta tidak berpotensi memecah belah bangsa.
“Ini dasar kami melakukan restorative justice. Jadi tidak bisa kami lakukan secara sepihak,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, pemberian keadilan tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Perpol itu digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna tercapainya kepastian hukum.
Di samping itu, peraturan di atas juga berisi tentang penghentian penyidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
“Dari pihak tersangka bersedia mengembalikan barang-barang yang sudah diambil (dicuri) kepada pemilik ataupun kepada penguasa,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com