Probolinggo, Jurnal Jatim – Polisi menyita 18 kilogram petasan saat menggerebek rumah yang memproduksi petasan di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (8/3/2023).
Selain menyita belasan kilogram bahan petasan dari rumah produksi berbagai jenis petasan jelang Ramadan 2023, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial NMN warga setempat.
Kepala Polres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa petasan tersebut mengandung bahan peledak yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Penggerebekan rumah produksi petasan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo itu dalam rangka untuk menciptakan situasi yang aman menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H.
“Sebentar lagi bulan puasa ramadan tiba. Penggerebekan ini sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo,” ungkap Teuku Arsya dalam keterangannya pada Kamis (8/3/2023).
Lebih lanjut Teuku Arsya menambahkan dalam penggerebekan itu diamankan barang bukti 18 kg obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, timbangan, dan kaca.
Teuku Arsya menegaskan, perempuan yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. NMN dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujar Teuku Arsya menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com