Dua Pengedar Narkotika Sabu di Teluk Nibung Barat Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya, – Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis -sabu di Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.

Hasil pengungkapan ini, polisi membekuk pelaku FF (29) dan RMLB (27) dengan narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Kedua pelaku dibekuk disebuah tempat -kosan sekira pukul 12.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres IPTU Suroto, Sabtu (25/3/2023).

Ia menjelaskan awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.

“Akhirnya, anggota Satresnarkoba menindak-lanjuti informasi tersebut dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi,” ujarnya.

Dalam selang waktu tidak seberapa lama, anggota sukses membekuk dua orang pelaku FF dan RMLB diduga pengedar narkotika jenis sabu pada saat berada di tempat .

“Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru dan kotak warna putih bertuliskan setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut,” ujarnya.

Adapun di kotak jam terdapat dua buah klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto kurang lebih 99,44 gram dan kurang lebih 92,62 gram beserta pembungkusnya.

Di kotak bertuliskan satunya juga terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto 14,32 gram, 5,38 gram, 2,22 gram, 0,86 gram, 2,22 gram dan 0,56 gram serta 0,28 gram beserta pembungkusnya.

“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya,” tandasnya.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant dan buku catatan serta satu unit handphone.

Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial S yang kini masuk Daftar Orang atau polisi.

“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” kata Suroto menutup.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com