6 Orang Pengeroyok Terduga Pencuri Hingga Tewas di Nganjuk Terancam 12 Tahun Penjara

Nganjuk, Jurnal Jatim – Enam orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku di Desa Blongko Kecamatan Ngetos, Nganjuk terancam hukuman 12 tahun penjara.

Keenam Desa Blongko itu diduga mengeroyok korban yang tepergok hewan ternak kambing hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Putra membenarkan pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku pengeroyokan di wilayah Ngetos Kabupaten Nganjuk, .

“Dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam kami telah mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” ujar Gusti, Senin (13/3/2023).

Keenam tersangka yakni M I (23), M S (47), A S (59), M B (29), R G (27) dan SL (45). Semuanya adalah warga Desa Blongko Kecamatan Ngetos, Nganjuk.

Ia menambahkan pengeroyokan terhadap korban bernama Jamal (58) warga Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 02.00 wib.

Kejadian berawal para pelaku memergoki korban yang diduga akan melakukan aksi percobaan pencurian hewan ternak di mereka.

Spontanitas warga bersama beberapa perangkat desa pada saat itu melakukan upaya main sendiri sehingga menyebabkan pelaku percobaan pencurian tersebut meninggal dunia.

Informasi yang didapat, para pelaku sempat mau membakar korban, namun yang dibakar adalah motornya. Karena ada petugas Babinsa dan Babinkantibmas yang mendampingi pada saat itu di tempat kejadian, namun posisi korban digotong sampai di posisi makam desa tersebut kurang lebih 500 meter dari TKP awal.

I Gusti menyesalkan kejadian pengeroyokan atau main hakim sendiri tersebut sampai merenggut nyawa korban sehingga menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya serta mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

“Seharusnya masalah ini bisa diatasi dengan melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Gusti menegaskan masih mendalami perkara itu, dan ada sekitar orang lagi pelaku yang masih dalam pencarian masuk (Daftar Pencarian Orang).

“Kepada pelaku lain yang masuk DPO saya imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela supaya masalah ini bisa segera selesai,” katanya.

Lebih lanjut Gusti menegaskan para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau 406 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.